Mengupas UU ITE: Pilar Hukum Digital di Indonesia
U U ITE Pendahuluan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan peraturan penting yang mengatur aktivitas digital di Indonesia. Disahkan pada tahun 2008 dengan nomor 11, UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terbaru dengan UU No. 19 Tahun 2016, guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuan UU ITE Memberikan Kepastian Hukum : Menjamin bahwa penggunaan teknologi informasi memiliki landasan hukum yang jelas. Melindungi Kepentingan Publik : Menjaga keamanan dan kepentingan publik dalam pemanfaatan teknologi informasi. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital : Mendukung perkembangan ekonomi digital melalui regulasi yang tepat. Mengatur Perilaku di Dunia Maya : Menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Aspek-Aspek yang Diatur dalam UU ITE Data Elektronik : Mengatur informasi elektr...